Tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan reklamasi periode II (tahun 2017-2021) yang telah dilakukan oleh perusahaan untuk tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 secara berurutan diperoleh persentase sebesar 100 persen, 51,32 persen, 34,94 persen dan 23,56 persen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 menyatakan bahwa setiap pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebelum penciutan atau pengembalian wilayah IUP atau IUPK harus mencapai tingkat keberhasilan reklamasi senilai 100 persen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa saja faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan reklamasi tambang eksisting batukapur di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, sehingga faktor yang ditemukan menjadi acuan pelaksanaan reklamasi di sisa tahun periode II agar bisa mencapai tingkat keberhasilan yang diamanatkan dalam perundang-undangan. Penelitian dilakukan dengan melakukan survey lapangan ke lokasi penelitian dengan menggunakan instrumen penelitian berupa kuesioner yang dibagikan kepada karyawan perusahaan yang bertanggung jawab di bidang reklamasi serta melakukan pengamatan langsung di lapangan dan dari dokumen terkait. Hasil kuesioner menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan rendahnya pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan adalah curah hujan yang tinggi, hama/ penyakit, dan jenis tanaman yang tidak cocok/tidak bisa tumbuh. Hasil analisis lebih lanjut berdasarkan pengamatan langsung dan dokumen terkait menunjukkan bahwa faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan reklamasi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk tahun 2018, 2019, dan 2020 disebabkan oleh adanya konservasi bahan galian batu kapur, sehingga menyebabkan lahan tambang yang akan direklamasi tidak dilakukan karena masih ditemukannya cadangan yang ekonomis berdasarkan hasil eksplorasi lanjutan yang dilakukandasarkan perusahaan. Hal ini menyebabkan hasil evaluasi pelaksanaan reklamasi pada aspek penatagunaan lahan menjadi rendah.