This Author published in this journals
All Journal Jurnal MoZaiK
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

KONDISI EKONOMI MASYARAKAT KASEPUHAN SINAR RESMI AKIBAT PERLUASAN KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG HALIMUN SALAK (TNGHS) MIA CLARISSA DEWI
Jurnal MoZaiK Vol 10 No 2 (2018): MoZaiK Journal
Publisher : iLearning Journal Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.008 KB)

Abstract

Kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh masyarakat kasepuhan di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun (TNGH) mengakibatkan deforestasi yang tinggi. Oleh karena itu, kawasan TNGH tersebut kemudian diperluas status kawasan konservasinya dengan hutan disekitar TNGH yaitu Gunung Salak, Gunung Endut dan hutan produksi terbatas menjadi kawasan konservasi TNGHS. Perluasan kawasan TNGHS ini telah mengakibatkan kondisi ekonomi masyarakat mengalami perubahan, sehingga penelitian bertujuan untuk mengkaji dampak perluasan tersebut terhadap perubahan luas lahan pertanian (huma), perubahan strategi nafkah dan perubahan pendapatan pertanian (PUT). Penelitian ini dilakukan di Kasepuhan Sinar Resmi Sukabumi. Pengambilan data dilakukan di Bulan Agustus 2011 dengan metode kuesioner dan wawancara dan dianalisis secara deskriptif. Perluasan kawasan TNGHS mengakibatkan huma masyarakat kasepuhan Sinar Resmi berkurang dari 800m2 menjadi 400m2. PUT masyarakat juga berubah yaitu dari Rp 940493/bulan menjadi Rp 712188/bulan. Penurunan PUT tersebut ditingkatkan dengan pendapatan dari luar pengelolaan hutan sebagai bentuk strategi nafkah yang terdiri dari beternak, buruh, berdagang, tukang ojeg dan membuat kerajinan. Kata kunci: pendapatan dari pertanian, perluasan TNGHS, strategi nafkah
PEMANFAATAN TEKNOLOGI BAGI UMKM SELAMA PANDEMI COVID-19 Mia Clarissa Dewi
Jurnal MoZaiK Vol 12 No 2 (2020): Jurnal Mozaik
Publisher : iLearning Journal Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Technology is a necessity in this globalization, above all during Covid-19 pandemic. However, SMEs have a low level of digitization so that making it difficult to access technology in business. Therefore, it is necessary to identify technology utilization strategies that can be applied by SMEs for surviving during Covid-19 pandemic. Data were collected using observation method and analyzed descriptively. There are some strategies that can be implemented by SMEs include 1) the use of digital marketing which makes it easier for SMEs carrying out marketing activities and improve customers relationships; 2) using of e-commerce which supports SMEs for transactions; 3) the use of financial technology which help SMEs as electronic payments and financing or investing. Keywords: digital marekting, e-commerce, financial technology.
IMPLEMENTASI PERWAL NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG SANKSI PELANGGARAN PSBB DI LUAR RUMAH (PASAL 4) DAN DI TEMPAT KERJA (PASAL 6) (Studi Kasus: Kecamatan Cibodas Kota Tangerang) Chairul Amri Lubis; Mia Clarissa Dewi
Jurnal MoZaiK Vol 13 No 1 (2021): Jurnal Mozaik
Publisher : iLearning Journal Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang merupakan cara paling ampuh untuk memutus penularan pandemi Covid 19. Peraturan yang mengatur tentang PSBB tersebut adalah Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian implementasi Perwal Nomor 29 Tahun 2020 dalam mengatasi Covid-19. Penelitian ini dilakukan selama 6 bulan dari bulan Mei hingga bulan Oktober 2020. Data diambil dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul, kemudian dianalisis secara deskriptif. Penerapan kebijakan PSBB di Kecamatan Cibodas sudah cukup efektif terutama dengan sejak ditetapkan PSBB, kasus Covid-19 mengalami penurunan dari 544 orang menjadi 492 orang. Adapun penerapan PSBB terhadap aktivitas di luar rumah dan juga di tempat kerja di Kecamatan Cibodas sudah sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 Pasal 4 dan 6.
PENGELOLAAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) BERDASARKAN PP NOMOR 54 TAHUN 2017 Mia Clarissa Dewi
Jurnal MoZaiK Vol 13 No 2 (2021): Jurnal Mozaik
Publisher : iLearning Journal Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PP Nomor 54 Tahun 2017 merupakan dasar hukum pengelolaan BUMD. Sebelumnya BUMD dianggap masih kurang professional dalam pengelolaannya. Pemerintah Daerah melaukan intervensi yang berlebihan terhadap BUMD. Penerapan PP Nomor 54 Tahun 2017 diharapkan dapat membawa perubahan dalam pengelolaan Perumda sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Terlibatnya Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal kepengurusan Peruumda nantinya akan membawa dampak positif terhadap pengembangan perusahaan dengan adanya fungsi kontrol secara langsung oleh Kepala Daerah. Perubahan paling mendasar pada Perusahaan Daerah terhadap penyesuaian PP Nomor 54 Tahun 2017 dalam pengelolaan Perumda antara lain adalah kepengurusan Perumda; kegiatan usaha; permodalan, pengawasan dan pemanfaatan laba bersih.
PENATAAN MINIMARKET BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT Mia Clarissa Dewi
Jurnal MoZaiK Vol 13 No 1 (2022): Jurnal Mozaik
Publisher : iLearning Journal Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Besaranya minat masyarakat untuk berbelanja di minimarket tidak jarang menimbulkan dampak negatif bagi pedagang pasar tradisional. Oleh karena itu, peranan pemerintah sangat penting dalam menata keberadaan minimarket melalui penerbitan peraturan perundang-undangan yang diharapkan sinkron satu sama lain. Kebijakan pemerintah dianggap penting, karena selama ini kebijakan tersebut nampaknya belum terimplementasikan dengan baik diantaranya dari segi perizinan, jam kerja, kemitraan, jumlah kepemilikan dan komposisi minimarket. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam peraturan pembatasan minimarket diantaranya adalah: 1) PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. terkait jenis/bentuk minimarket; luas bangunan/sarana; jam operasional; zonasi pendirian; kententuan pendirian; kepemilikan gerai; kemitraan; perizinan; 2) Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Peraturan tersebut memuat informasi penting terkait variabel pembatasan minimarket diantaranya jenis atau bentuk minimarket; lokasi; jam operasional; zonasi pendirian, ketentuan pendirian dan kepemilikan gerai. Kata kunci: Minimarket, Pasar, Peraturan Perundang-Undangan