Tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berdampak luas terhadap kerugian keuangan negara serta terhambatnya pemerataan akses digital di Indonesia. Kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara serta nilai kerugian yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Kominfo serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara. Namun, dalam praktiknya terdapat tantangan dalam pembuktian keterlibatan para pihak serta kompleksitas aliran dana yang melibatkan berbagai entitas. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan proyek pemerintah. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian negara, tetapi juga terhambatnya pembangunan infrastruktur digital yang seharusnya dinikmati masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta konsistensi penegakan hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor publik.