Kepolisian Aceh Tengah mengungkapkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh tahanan wanita dalam rumah tahanan Kelas IIB Takengon, yang sebelumnya mendekam di Rutan Takengon karena tersangkut kasus yang sama. Pengulangan tindak pidana narkotika telah diatur didalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa apabila orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, maka pidana maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga). Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan tahanan wanita melakukan pengulangan penyalahgunaan narkotika didalam rumah tahanan kelas IIB Takengon serta upaya yang dilakukan oleh pihak rumah tahanan dan kepolisian dalam menanggulangi pengulangan penyalahgunaan narkotika oleh tahanan wanita di rumah tahanan kelas IIB Takengon. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka seperti buku-buku dan jurnal. Selain itu, melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data melalui wawancara dengan responden dan informan. Penyebab tahanan wanita melakukan pengulangan penyalahgunaan narkotika didalam rumah tahanan kelas II B Takengon karena faktor internal yaitu mental yang lemah menyebabkan tahanan wanita mudah goyah dan terpengaruh ajakan keburukan, cemas atau depresi terhadap sesuatu masalah, serta tidak adanya pemahaman agama yang cukup. Selain itu, faktor eksternal yaitu kurangnya pengawasan dan nasehat dari pihak rumah tahanan serta faktor lingkungan yang menyebabkan wanita-wanita tersebut salah bergaul dan ikut-ikutan menyalahgunakan narkoba. Jumlah penjaga tahanan yang kurang serta tidak adanya penjaga tahanan wanita guna memeriksa pengunjung wanita juga mengakibatkan masuknya narkotika ke dalam rumah tahanan. Upaya yang dilakukan oleh pihak rumah tahanan yaitu mengusulkan penambahan petugas penjaga rumah tahanan dan mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian ataupun ceramah-ceramah agama. Sedangkan upaya yang dilakukan Kepolisian adalah melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum rutin mengenai dampak penyalahgunaan narkotika di rumah tahanan dan meningkatkan operasi razia narkoba. Disarankan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dan pengetahuan mengenai dampak buruk narkotika serta mempercepat proses pengadaan penjaga tahanan khususnya penjaga tahanan wanita. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan kembali prosedur dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap narapidana.