Abstrak - Pasal 378 menetapkan: "siapa pun yang menggunakan identitas palsu, martabat palsu atau melakukan penipuan atau serangkaian kebohongan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum akan membujuk orang lain untuk menyerah kepadanya atau memberikan sesuatu yang berhutang atau menghapus hutang Mereka yang membuat uang akan dihukum karena penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara”. Namun pada kenyataannya masih terdapat hukuman yang tidak setimpal dengan kerugian yang korban alami, yaitu pelaku hanya dikenakan masa tahanan selama 1 tahun 10 bulan sedangkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah). Pembatalan. Dari piutang dagang akan dihukum karena penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara”. Tujuan dari penelitian ini menjelaskan factor-faktor penyebab, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan, dan upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. Metode yang digunakan secara hukum empiris. Hasil penelitian dapat dilihat bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor agama, dan faktor peluang. Hakim menilai Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mempertimbangkan tindak pidana yang tergolong ringan terhadap pelaku penipuan tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. Untuk upaya penggantian kerugian korban nya sendiri masih banyak korban atau masyarakat luas yang tidak mengetahui tentang bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kerugian korban tersebut, baik dari jalur litigasi maupun non litigasi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Pembangunan, Fasilitas Umum