M. Iqbal
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Upaya Polisi Kehutanan Dalam Mencegah Tindak Pidana Perusakan Hutan di Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Gayo Lues Muhammad Yusup; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan. Namun kenyataannya dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan kurang mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah.Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan dikawasan Hutan Lindung Kabupaten Gayo Lues. Menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan. Data dalam penulisan artikel ini diproleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memproleh data yang bersifat teoritis dengan cara mempelajari buku-buku teks, pendapat para sarjana,  peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memproleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan sudah dilaksanakan dengan baik.Yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pencegahan kurangnya jumlah petugas, kurangnya fasilitas pendukung seperti kendaraan Oprasional dan keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan upaya pencegahan sehingga tidak memungkinkan jika para petugas membuat program pencegahan tanpa adanya anggaran dana, serta dengan keterbatasan sumberdaya manusianya masih sangat rendah sementara tingkat kejahatan semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Disarankan agar Pemerintah memberi perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan, meningkatkan jumlah petugas Polisi Kehutanan. Meningkatkan anggaran dana untuk upaya pencegahan serta meningkatkan mutu atau sumberdaya manusia dibidang kehutanan. Kepada aparat penegak hukum agar menegakan hukum dengan seadil-adilnya kepada pelaku kejahatan. Kepada Polisi Kehutanan agar meningkatkan patroli rutin kedalam kawasan, menjalin kerjasama atau koordinasi dengan lembaga-lembaga lain.In Article 5 of Law Number 18 Year 2013 on Prevention and Eradication of Forest Destruction states that the Government and Local Government is obliged to prevent forest destruction. But the reality in the implementation of efforts to prevent criminal acts of forest destruction committed by the Forestry Police received less attention and support from the government. The purpose of writing this thesis is to explain the implementation of the prevention of criminal acts of forest destruction by the Forestry Police in the Protected Forest of Gayo Lues Regency. Explain the factors that hinder the implementation of the prevention of crime of forest destruction by the Forestry Police.   Data in the writing of this thesis is obtained by library research and field research. Library research is carried out to obtain theoretical data by studying textbooks, the opinions of scholars, laws and other materials. While field research conducted to memproleh primary data through interviews with respondents and informants. Based on the results of the research indicates that in the implementation of efforts to prevent criminal acts of forest destruction by the Forestry Police have been implemented properly. That is a factor inhibiting the implementation of the prevention of the lack of number of officers, lack of supporting facilities such as Oprasional vehicles and budget constraints for the implementation of prevention efforts so it is not possible if Officers make prevention programs without budgetary funds, and with limited human resources are still very low while crime rates are increasing along with technological advances. It is recommended that the Government give attention and support in the implementation of prevention of criminal acts of forest destruction, increasing the number of Forest Police officers. Increase the budget for prevention efforts and improve the quality or human resources in the field of forestry. To law enforcement officials to enforce the law with the fairest to the perpetrators of crime. To the Forest Police to increase routine patrols into the area, establish cooperation or coordination with other institutions.
Tindak Pidana Penyalahguna Ganja (Cannabis Sativa) dan Penanggulanganya Oleh Kepolisian Resor Gayo Lues (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Gayo Lues) Maya Watika Alasa; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan abstrak ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab penyalahgunaan ganja, menjelaskan bagaimana upaya pihak kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan ganja, dan menjelaskan kendala-kendala pihak kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan ganja. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan ganja karena faktor lingkungan, mudahnya mendapatkan ganja, faktor keluarga dan ingin coba-coba. Upaya pihak kepolisian dalam penanggulangan ganja dengan upaya preventif dengan mengadakan penyuluhan narkoba oleh kepolisian Satresnarkoba dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gayo Lues, razia di perbatasan dan membuat informan di masyarakat. Upaya refresif dengan menangkap penyalahguna ganja dan memperosesnya secara hukum. Kendala penanggulangan yaitu sarana yang kurang memadai, bocornya informasi ketika akan melakukan razia, kesulitan mendapatkan informan. Disarankan agar pihak Satresnarkoba serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gayo Lues agar lebih meningkatkan kinerja dalam melakukan penanggulangan ganja, serta masyarakat agar lebih kooperatif dalam memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan ganja.The purpose of this journal is to explain the causes of marijuana abuses, describe the police effort in preventing the abuses, and explain their constraints in the preventing the crimes. The data were obtained from library research and field research. Library research was done to obtain secondary data by studying books, applicable laws and regulations, while field research was done to obtain primary data by interviewing respondents and informants. The results of the study showed that factors causing marijuana abuses were environmental factors, easy access to marijuana, family factors and dabbling. Preventive efforts done by the police were conducting drug counseling through a joint program between Satresnarkoba police and National Narcotics Agency of Gayo Lues, conducting raids at the border and establishing informants in the community. repressive attempts were done by capturing marijuana abusers and tried through legal process. The constraints faced by the police were lack of infrastructure, information leak before raiding, difficulty in getting informants. Satresnarkoba police and the National Narcotics Agency of Gayo Lues are suggested to improve the performance in fighting marijuana abuses and cooperating with the community to obtain the information about the marijuana abuses.
Penggunaan Statistik Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan (Suatu Penelitian Di Wilayah Kepolisian Resor Bener Meriah) Rinayunita Rinayunita; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat statistik kriminal di kepolisian Bener Meriah, terutama dalam kasus penganiayaan, untuk melihat karakteristik pelaku tindak kejahatan penganiayaan dan untuk melihat upaya yang dilakukan untuk mengatasi kejahatan penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang terletak di Polres Bener Meriah, alat dan bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer seperti KUHP dan bahan hukum sekunder, yaitu rekapitulasi laporan kepolisian dan bahan hukum tersier. hasil penelitian yang diperoleh adalah penurunan kejahatan penganiayaan, dengan 92% pelaku adalah laki-laki, 63,2% korban perempuan, 98,4% pelaku dewasa, 95,2% korban dewasa, usia pelaku di atas 35 tahun 52%, sebagian besar pekerjaan pelaku adalah petani dengan total 38,4%, bulan tertinggi terjadinya tindak pidana penganiayaan adalah pada bulan Agustus dengan jumlah 14%, Kecamatan tertinggi untuk tindak pidana penganiayaan adalah Kecamatan Bukit dengan total 29,8%, cara yang digunakan dalam tindak pidana penganiayaan, yaitu dengan cara sendiri dengan total 94,4%. Upaya yang dilakukan dalam menangani tindak pidana penganiayaan dilakukan dengan upaya pidana dan upaya non-pidana, upaya non-kriminal yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan bagi masyarakat. Merekomendasikan kepada polisi untuk mengatur statistik kriminal tentang kejahatan terutama dalam penganiayaan, untuk mengetahui karakteristik para pelaku tindak pidana penganiayaan sehingga mereka dapat mengembangkan strategi untuk mengurangi kejahatan secara umum dan khususnya tindak pidana penganiayaan strategi seperti sosialisasi dan pendidikan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Prawira Yudha; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atauayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun pada kenyataannya pada kasus yang terjadi di wilayah Lhokseumawe terdapat penegakan hukum yang kurang maksimal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor dan penegakan hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, kasus-kasus dan pendapat para sarjana yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, dan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang di lakukan oleh aparat hukum tidak maksimal seperti jaksa penuntut umum tidak berusaha atau mencari saksi ahli lain yang tersetifikasi untuk memberikan keterangan dari pihaknya dan dari hakim tidak adanya pertimbangan dalam melihat penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, yang dimana korban juga mempunyai peran dari terjadinya tindak pidana. Sebagai penegak hukum  seperti jaksa penuntut umum harus berusaha mencari saksi ahli yang lain agar lebih maksimal dalam mengungkapkan kasus saat di persidangan dan hakim dalam mempertimbangkan putusan harus melihat dari sisi korban yang dimana bahwa korban merupakan pemicu penyebab terjadinya tindak pidana.
Tindak Pidana Perusakan Fasilitas Perusahaan PT. Semen Indonesia dan PT. Samana Citra Agung Nanda Arif Fadillah; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.808 KB)

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 406 Ayat (1) menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan barang, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian dalam Pasal 412 KUHP dapat dimaknai bahwa kejahatan dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka ancaman pidana ditambah sepertiga, namun di wilayah Kepolisian Sektor Muara Tiga Kabupaten Pidie masih ada sekelompok orang yang melakukan tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor dan modus operandi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan serta menjelaskan proses hukum terhadap kasus perusakan fasilitas perusahaan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Muara Tiga Kabupaten Pidie. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta pengambilan data di Kepolisian Sektor Muara Tiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan berupa faktor sosial, faktor ekonomi, faktor provokasi dan faktor solidarisitas masyarakat. Modus operandi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan adalah mengajak/memanaskan suasana, menyiapkan alat perlengkapan perusakan dan membakar fasilitas perusahaan. Proses hukum terhadap kasus perusakan fasilitas perusahaan dilakukan sesuai dengan hukum positif indonesia dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Disarankan kepada perusahaan agar memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang telah dibebaskan sesuai dengan musyawarah dan kesepakatan, kepada disarankan penengak hukum agar mensosialisasikan masalah hukum dan agar mempercepat penyelesaian kasus dengan segera melengkapkan berkas acara pemeriksaan penyidikan agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Tindak Pidana Pencurian Sapi (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren) Shofi Hidayah; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan. Namun kenyataannya dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan kurang mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah.Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan dikawasan Hutan Lindung Kabupaten Gayo Lues. Menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan cara mempelajari buku-buku teks, pendapat para sarjana, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memproleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan sudah dilaksanakan dengan baik.Yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pencegahan kurangnya jumlah petugas, kurangnya fasilitas pendukung seperti kendaraan Oprasional dan keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan upaya pencegahan sehingga tidak memungkinkan jika para petugas membuat program pencegahan tanpa adanya anggaran dana, serta dengan keterbatasan sumberdaya manusianya masih sangat rendah sementara tingkat kejahatan semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Disarankan agar Pemerintah memberi perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan, meningkatkan jumlah petugas Polisi Kehutanan. Meningkatkan anggaran dana untuk upaya pencegahan serta meningkatkan mutu atau sumberdaya manusia dibidang kehutanan. Kepada aparat penegak hukum agar menegakan hukum dengan seadil-adilnya kepada pelaku kejahatan. Kepada Polisi Kehutanan agar meningkatkan patroli rutin kedalam kawasan, menjalin kerjasama atau koordinasi dengan lembaga-lembaga lain.
Tindak Pidana Prostitusi Di Kalangan Pelajar Di Wilayah Hukum Polres Bireuen Alan Maha Devan; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.717 KB)

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan modus operandi praktik prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar, faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi di kalangan pelajar, dan upaya  penanggulangan tindak pidana prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar). Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian hukum empiris. Hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian artikel ini. Data tersebut kemudian di analisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi praktik prostitusi yaitu dengan cara pelaku melihat latarbelakang calon korban dalam merekrutnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi di kalangan pelajar yaitu faktor ekonomi, keluarga, lingkungan, pergaulan, gaya hidup serta faktor dari diri yang menganggap dirinya yang sudah tidak suci atau hilangnya keperawanan. Upaya penanggulangannya tehadap tindak pidana tindak prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar yaitu perlu adanya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya khususnya terhadap pergaulan anak dan tidak terjerumus dalam praktek prostitusi, serta terhadap pelaku tindak pidana prostitusi diberikan hukuman yang tegas dan sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dapat mengungkap praktek-praktek prostitusi yang ada supaya tidak ada korban selanjutnya, dan mengusut tuntas pelaku tindak pidana prostitusi, kepada masyarakat untuk bereperan aktif bekerja sama dan membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana prostitusi, serta perlu adanya sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana prostitusi yaitu selain diberikan sanksi pidana juga di berikannya sanksi adat.
Pelaksanaan Praperadilan Sebagai Bentuk Pengawasan Terhadap Penyidik Kepolisian Ricky Rosiwa; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.461 KB)

Abstract

Dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP disebutkan pemeriksaan sidang Praperadilan dilakukan dengan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Akan tetapi pada setiap kasus Praperadilan yang terjadi di wilayah hukum Kota Banda Aceh hakim tidak pernah sekalipun menjatuhkan putusan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya Praperadilan, upaya yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menghadapi Praperadilan dan untuk mengetahui apakah lembaga Praperadilan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya Praperadilan yaitu adanya prosedur-prosedur yang tidak dilalui penyidik atau penuntut umum dan adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tugas penyidikan maupun penuntutan, upaya yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menghadapi Praperadilan yaitu mempersiapkan jawaban-jawaban dan alat bukti untuk dikemukakan di pemeriksaan sidang Praperadilan. Kemudian lembaga Praperadilan belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan adanya hambatan dan kelambatan yang disebabkan faktor psikologis yang belum bisa disingkirkan oleh para pelaksana aparat penegak hukum, kurang kooperatifnya pejabat yang bersangkutan serta molornya waktu persidangan. Disarankan kepada penyidik agar lebih berhati-hati dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas penangkapan, penggeledahan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan serta lebih kooperatif dalam penyelesaian pemeriksaan sidang Praperadilan demi kelancaran proses pemeriksaan sidang Praperadilan. Juga disarankan kepada hakim untuk lebih meningkatkan dan mempercepat kinerjanya dalam penyelesaian pemeriksaan sidang Praperadilan. Juga kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh agar saling menjaga hubungan baik antar sesama lembaga penegak hukum dan dapat terus bekerja sama dalam penyelesaian kasus-kasus Praperadilan yang terjadi di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Penyalahgunaan Fasilitas Negara Terhadap Penggunaan Mobil Dinas Diluar Jam Kerja (Suatu Penelitian dikota Banda Aceh) Nur Aulia; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 1(satu) Tahun dan paling lama 20 tahun.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (normative legal research),penelitian normatif merupakan penelitian hukum doctrinal atau penelitian hukum teoritis yang menggunakan data primer, sekunder, dan tersier seperti menggunakan peraturan perundang-undangan, naskah akademik, teori hukum dapat berupa hasil karya ilmiah para sarjana, serta melakukan wawancara kepada para ahli hukum atau narasumber terkait. Data di dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan dua cara, yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Semua data yang terkumpul diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seringnya terjadi pengguna fasilitas mobil dinas diluar jam kerja yang dilakukan oleh pejabat negara di sekitar kota Banda Aceh sehingga dapat menimbulkan kerugian. Pertanggungjawaban dikenakan pertanggungjawaban pidana, jika tidak mungkin juga dimintai pertanggungjawaban maka dapat dialihkan kepada kompensasi yang diberikan oleh negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seringnya terjadi pengguna fasilitas mobil dinas diluar jam kerja yang dilakukan oleh pejabat negara di sekitar kota Banda Aceh sehingga dapat menimbulkan kerugian. Pertanggungjawaban dikenakan pertanggungjawaban pidana, jika tidak mungkin juga dimintai pertanggungjawaban maka dapat dialihkan kepada kompensasi yang diberikan oleh negara. Disarankan kepada pengguna mobil dinas agar dapat melaksanakan aturan-aturan yang diberlakukan dengan itikad baik, penuh rasa tanggung jawab dan berdasarkan dengan azas-azas ketentuan yang diatur dalam pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan korupsi . Kepada Pemerintah agar mengawasi dan memeriksa kinerja para pejabat negara agar dikemudian hari menciptakan pejabat negara adil dan bersih.
Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Oleh Tersangka Dalam Proses Pemeriksaan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh) Ryan Maulana; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 27 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, setiap petugas Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, memeriksa tersangka tanpa didampingi penasehat hukum, dan memanipulasi hasil pemeriksaan. Namun, beberapa kegiatan pemeriksaan melanggar ketentuan tersebut.Sehingga menyebabkan terjadinya penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan selanjutnya disebut BAP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengapa tersangka menolak menandatangani BAP, bagaimana akibat hukum penolakan penandatanganan BAP perkara oleh tersangka, dan upaya apakah yang dilakukan oleh penyidik apabila tersangka menolak menandatangani BAP perkara dalam proses peradilan pidana. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan alasan penolakan penandatanganan BAP oleh tersangka yaitu karena tersangka tidak mau diperiksa sebagai tersangka, karena isi pemeriksaan dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan yang diberikannya, karena Adanya pemerasan, ancaman, dan tidak didampingi penasehat hukum saat pemeriksaan berlangsung.Akibat hukum dengan tidak ditandatanganinya BAP oleh tersangka, maka dapat berubahnya Putusan Pengadilan.Artinya apabila BAP tersebut isinya hanya dibuat-buat oleh penyidik dengan cara kekerasan/intimidasi, dan ketika sampai pada tahap pembuktian di Pengadilan BAP tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta persidangan maka terdakwa mendapat peringanan bahkan dapat diputus bebas dan begitu juga sebaliknya. Upaya yang dilakukan penyidik terhadap yang tersangka menolak menandatangani BAP yaitu: penyidik menanyakan kepada tersangka apa yang salah dari BAP, penyidik membacakan kembali isi BAP, penyidik menanyakan apakah tersangka menyetujui isi BAP, penyidik membuat Surat Berita Acara Penolakan Penandatanganan BAP. Diharapkan kepada penyidik kepolisian agar lebih meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Undang-undang dan lebih inovatif artinya penyidik kepolisian dapat menggunakan cara-cara baru dan efektif dalam melakukan pendekatan emosional terhadap tersangka saat pemeriksaan. Sehingga tidak ada kasus penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan yang terjadi akibat ketidakprofesionalan penyidik.