Abstrak - Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Dalam kenyataannya masih saja terjadi kejahatan kelapa sawit di Wilayah perkebunan Langsa. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris yuridus yaitu lapangan dengan wawancara dan pustaka dengan buku-buku. Kepustakaan dilakukan dengan cara membaca literatur-literatur, buku, Undang perundangan serta karya ilmiah hukum. Sedangkan lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai pihak-pihak yang terkait dengan masalah yang ditimbulkan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor kejahatan pencurian kelapa sawit yaitu minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak keamanan (satpam), faktor ekonomi, kurangnya pemahaman mengenai sanksi hukuman, faktor tidak adanya pekerjaan dikarenakan pergaulan lingkungan, tegaknya hukum bagi pelaku kejahatan pencurian kelapa sawit yakni dimulai dari pemeriksaan saksi, pencarian petunjuk hingga dilakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku yang bahwa bisa ditemukannya barang bukti kejahatan, saksi serta hambatan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kelapa sawit yakni barang bukti berupa benda-benda yang berkaitan atau memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan sulit ditemukan dalam proses penyelidikan, minimnya peralatan kelengkapan penyidik serta kurangnya dukungan masyarakat maupun pihak perkebunan.Kata Kunci: Kejahatan, Pencurian, Kelapa Sawit, Pengadilan Negeri Langsa