Abstrak – Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab, upaya dalam mencegah dan menanggulangi serta kendala yang dihadapi dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana penjualan rokok tanpa pelekatan pita cukai. Hasil penelitian diperoleh bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penjualan rokok tanpa pelekatan pita cukai ialah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, besarnya keuntungan yang diperoleh dari penjualan rokok tanpa pelekatan pita cukai, adanya permintaan dari masyarakat terhadap rokok tanpa pelekatan pita cukai, adanya rasa gengsi dalam diri masyarakat, penerapan sanksi pidana yang relatif rendah dan lemahnya pengawasan. Upaya dalam mencegah dan menanggulanginya dengan operasi pasar, sosialisasi melalui media sosial, menyediakan layanan informasi, melakukan penindakan melalui operasi darat, laut dan udara, mengekspos tuntutan pidana dan putusan pengadilan, serta terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Kendala yang dihadapi yaitu masih tingginya resistensi masyarakat terhadap petugas saat operasi pasar, rendahnya rasa kepekaan masyarakat, menemukan pelaku utama dan jumlah penyidik yang terbatas. Disarankan kepada pedagang rokok agar lebih memperhatikan rokok yang diperjualbelikannya serta untuk tidak mengulangi tindak pidana tersebut.Kata Kunci : Tindak Pidana, Rokok, Pita Cukai