Sarang Burung Walet adalah hasil Burung Walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak Burung Walet baik yang berada dalam habitat alami maupun di habitat buatan/penangkaran yang potensinya cukup besar diwilayah Kabupaten Aceh Besar dan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penulisan artikel ini adalah menjelaskan pelanggaran terhadap Qanun Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet di Aceh Besar, faktor penghambat terhadap pelanggaran pemungutan pajak sarang burung walet dan serta upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Aceh Besar. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan artikel ini diketahui bahwa penyelenggaraan pajak sarang burung walet dikabupaten Aceh Besar terdapat wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Dimana setiap orang yang memeliki usaha sarang burung walet dalam Kabupaten Aceh Besar sudah semestinya membayar iuran pajak usaha sarang burung walet. Hal ini akan menambah manfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat yang berkelanjutan. Disarankan seharusnya dalalm proses penanganan pemungutan pajak sarang burung walet, Diperlukan partisipasi instansi-instansi terkait tidak hanya ada di dalam pelaksanaan penertiban. Hal inidapat membantu penertiban pajak sarang burung walet sesuaidengan tujuan yang ingin dicapai dan selaku instansi yang bertanggung jawab Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah membentuk tim lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha-usaha sarang burung walet di Kabupaten Aceh Besar, agar dapat membayar pajak serta menghimbau pemilik sarang burung walet akan denda yang dikenakan apabila tidak dapat membayar pajak dengan tepat waktu.