Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Angka 12 hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Anak adalah masa depan suatu bangsa, oleh karena itu, anak yang terlantar atau anak pelaku tindak pidana perlu dibina dan dilindungi agar mereka tumbuh menjadi manusia pembangun yang berkualitas tinggi, salah satu cara pembinaan dan perlindungan anak adalah dengan adanya hukum, namun pembinaan terhadap anak terlantar masih kurang optimal. Menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Namun pembinaan anak tidak sebagaimana diharapkan, orang tua tidak berperan sedikitpun dalam pembinaan anak. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk pembinaan anak terlantar,peran orang tua dalam pembinaan anak terlantar dan hambatan terhadap pembinaan anak terlantar di Lembaga Sosial Rumoh Seujahtra Aneuk Nanggroe. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembinaan terhadap anak terlantar di Lembaga Sosial Rumoh Seujahtra Aneuk Nanggroe dilakukan secara menyeluruh, yaitu dengan pembinaan karakter, pembinaan pendidikan formal, pembinaan dengan memenuhi hak-hak anak, bimbingan konseling (psikologi anak) yang bertujuan untuk menjauhkan anak dari segala akibat hukum yang tidak sepantasnya didapatkan oleh anak. Orang tua memang tidak berperan sedikitpun dalam pembinaan anak, kebanyakan orang tua dari anak yang dibina tidak pernah mau mengambil anaknya, sehingga anak sudah terbiasa tidak di dampingi orang tuanya, orang tua mereka adalah pengasuh. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Lembaga Sosial Rumoh Seujahtra Aneuk Nanggroe adalah pada saat anak belum terbiasa hidup disiplin, butuh waktu yang lama agar bisa membiasakan anak hidup dalam lingkungan baru, kurangnya kemauan dari anak itu sendiri, hal lainnya juga karena keterbatasan tenaga pembina atau ibu asuh yang mendampingi anak setiap harinya. Disarankan kepada Lembaga Sosial agar dapat mengupayakan adanya pembina atau pengasuh yang memadai yang memiliki kemampuan dan mengerti seluk-beluk tentang anak, sehingga dalam pembinaan yang dilakukan dapat maksimal, berjalan lebih mudah dan lebih baik. Diharapkan kepada orang tua agar dapat lebih bertanggung jawab terhadap diri anak, yang sangat membutuhkan perhatian dari orang tua, agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sebagai generasi penerus bangsa.