Andri Sinaga
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Pencurian Andri Sinaga; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.564 KB)

Abstract

Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan  barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah, Namun pada prakteknya masih terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Untuk menjelaskan upaya penyelsaian pencurian kelapa sawit di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan maupun data dari hasil penelitian kepustakaan, Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. penyusunan hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif yaitu berusaha memberikan gambaran secara nyata tentang kenyataan-kenyataan yang ditemukan dalam praktek dengan memaparkan hasil penelitian lapangan yang disertai uraian dasar hukum yang berlaku. Hasil penelitian yang menjadi faktor penyebab pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil adalah faktor ekonomi, faktor kesempatan, dan faktor persengketaan lahan. Upaya penanggulangan pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil telah dilakukan dengan cara pencegahan atau preventif yaitu memasang selembaran-selembaran tentang larangan dan sanksi bagi yang melakukan pencurian kelapa sawit baik milik masyarakat dan milik perusahaan di papan informasi desa, Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan upaya reperesif yaitu penindakan, penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat. Diharapkan agar semua pihak yang berwenang dapat bekerja sama dan rasa kepedulian serta penyelsaian sengketa lahan bagi masyarakat yang tinggal di area perusahaan baik dari pemerintah dan perusahaan guna mengurangi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil.