Listiya Fadhillia
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Di Kabupaten Aceh Selatan Listiya Fadhillia; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.17 KB)

Abstract

Pasal 12 huruf d Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 83 huruf a yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana illegal logging masih banyak terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Hasil penelitian menunjukkan faktor terjadinya tindak pidana illegal logging ialah faktor ekonomi, masyarakat sendiri, kurangnya pemahaman tentang hukum, serta lemahnya perencanaan dan pengawasan hutan. Upaya menanggulangi tindak pidana illegal logging mengadakan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan bahaya yang timbul akibat kerusakan hutan, mengadakan patroli rutin untuk mengawasi hutan dan kegiatan yang terjadi dikawasan hutan, serta menindak pelaku dengan sanksi hukum yang tegas. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging saksi dan tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, kurangnya jumlah penyidik pegawai negeri sipil kehutanan serta adanya oknum petugas/pejabat yang membekingi. Disarankan Mengintensifkan patroli di hutan kepada pihak polisi kehutanan agar tidak ada lagi penebangan hutan secara illegal, menambah sarana, prasarana, dan anggaran operasional penanganan perkara tindak pidana illegal logging, serta perlu ada upaya meningkatkan koordinasi antar lembaga seperti melakukan pertemuan secara berkala guna membahas permasalahan yang menyangkut penanganan penegakan hukum terhadap illegal logging.