Muhammad Jabirullah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) Dalam Waktu Damai Muhammad Jabirullah; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun tujuan yang hendak penulis capai dalam penulisan Jurnal Ilmiah ini adalah untuk mengetahui faktor  penyebab TNI melakukan  tindak pidana THTI, untuk mengetahui  upaya penanggulangan tindak pidana THTI dan untuk mengetahui hambatan dalam penanggulangan THTI TNI dalam waktu damai. Data yang diperoleh dalam penulisan Jurnal Ilmiah ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, tindak pidana THTI TNI dalam waktu damai terjadi karena disebabkan oleh faktor memiliki permasalahan pribadi, kepentingan yang mendesak, faktor mental, faktor ekonomi (keuangan) dan faktor lingkungan. Kemudian upaya penanggulangan dilakukan melalui upaya pengawasan dari komandan satuan, melaksanakan tugas penyidikan, melaksanakan tugas penuntutan dan mengadili pelaku. Hambatan-hambatan dalam penanggulangan Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dalam waktu damai yaitu karena tempat tinggal prajurit di luar kawasan satuan/militer dan pelaku yang melarikan diri hilang jejak. Disarankan kepada Komando Pendidikan dan Latihan Militer agar meningkatkan pendidikan dan latihan kepada anggota TNI agar senantiasa disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang prajurit. Kepada Komandan tiap-tiap satuan agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan prajurit di bawah Komandonya. Kepada para penegak hukum agar menindak tegas para prajurit yang melakukan THTI guna meminimalisir pelaku tindak pidana THTI.