M. Rizki Fadila
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor M. Rizki Fadila; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.399 KB)

Abstract

Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan adalah bahwa korban berhak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.Ikutsertadalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan. Namun dalam kenyataannya korban yang merupakan pihak yang paling dirugi seringkali tidak mendapatkan pemberian perlindungan hukum. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor dan hambatan-hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban pencurian sepeda motor. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor belum sepenuhnya maksimal, dikarenakan banyak laporan-laporan yang sudah laporkan oleh korban tidak diproses dan laporan-laporan yang sudah dilaporkan hanya terhenti di pihak kepolisian saja. Perlindungan hukum yang di berikan oleh JPU adalah dengan membuat surat dakwaan yang sesuai dengan pasal-pasal yang berkaitan dan kemudian hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan efek jera kepada sipelaku.Hambatan-hambatanyang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor adalah kurangnya saksi, kurangnya barang bukti,kurangnya anggota dari pihak kepolisian,korban tidak melaporkan dan kurangnya sarana dan prasarana pihak kepolisian dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor.Sarankan kepada pihak kepolisian dapat meningkatkan profesionalisme dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor, kepada korban tindak pidana pencurian sepeda motor agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kasus pencurian tersebut.