Rinayunita Rinayunita
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penggunaan Statistik Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan (Suatu Penelitian Di Wilayah Kepolisian Resor Bener Meriah) Rinayunita Rinayunita; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat statistik kriminal di kepolisian Bener Meriah, terutama dalam kasus penganiayaan, untuk melihat karakteristik pelaku tindak kejahatan penganiayaan dan untuk melihat upaya yang dilakukan untuk mengatasi kejahatan penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang terletak di Polres Bener Meriah, alat dan bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer seperti KUHP dan bahan hukum sekunder, yaitu rekapitulasi laporan kepolisian dan bahan hukum tersier. hasil penelitian yang diperoleh adalah penurunan kejahatan penganiayaan, dengan 92% pelaku adalah laki-laki, 63,2% korban perempuan, 98,4% pelaku dewasa, 95,2% korban dewasa, usia pelaku di atas 35 tahun 52%, sebagian besar pekerjaan pelaku adalah petani dengan total 38,4%, bulan tertinggi terjadinya tindak pidana penganiayaan adalah pada bulan Agustus dengan jumlah 14%, Kecamatan tertinggi untuk tindak pidana penganiayaan adalah Kecamatan Bukit dengan total 29,8%, cara yang digunakan dalam tindak pidana penganiayaan, yaitu dengan cara sendiri dengan total 94,4%. Upaya yang dilakukan dalam menangani tindak pidana penganiayaan dilakukan dengan upaya pidana dan upaya non-pidana, upaya non-kriminal yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan bagi masyarakat. Merekomendasikan kepada polisi untuk mengatur statistik kriminal tentang kejahatan terutama dalam penganiayaan, untuk mengetahui karakteristik para pelaku tindak pidana penganiayaan sehingga mereka dapat mengembangkan strategi untuk mengurangi kejahatan secara umum dan khususnya tindak pidana penganiayaan strategi seperti sosialisasi dan pendidikan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas