Ananda Desti Aqilla
Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR: 260/PID.SUS/2019/PN.LSK TENTANG PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK Ananda Desti Aqilla; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Putusan Sela Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 260/Pid.Sus/2019/PN.LSK merupakan putusan kasus pemerkosaan terhadap anak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim yang mengabulkan keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lhoksukon tidak berwenang untuk mengadilili perkara pemerkosaan terhadap anak melainkan Mahkamah Syar’iyah  lebih berwenang menyidangkan perkara ini. Putusan Sela ini menyebabkan tidak tercapainya tujuan hukum khususnya kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis terhadap putusan sela menunjukkan bahwa hakim keliru menggunakan dasar hukum asas lex specialis derogate legi generalis yang mengatakan bahwa Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat lebih tepat digunakan daripada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak. Hal ini bertentangan dengan syarat pemberlakuan azas dimaksud yang mensyaratkan kedua peraturan yang diperbandingkan kekhususannya harus memiliki posisi yang sederajat. Pada perkara ini Qanun Hukum Jinayat adalah Perda yang berlaku di Provinsi Aceh. Hal ini juga bertentangan dengan asas lex superior derogate legi inferior dimana secara hirarki Undang-Undang Perlindungan Anak berada di atas Qanun. Pertimbangan hakim dalam putusan sela ini menyebabkan tidak terpenuhinya tujuan hukum karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi korban. Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dapat lebih memperhatikan tujuan hukum dalam memutuskan suatu perkara yang terkait dengan perlindungan anak sehingga terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak.Kata Kunci : Aceh, Kewenangan Mengadili, Pemerkosaan Anak, Qanun Jinayat, Tujuan Hukum.