Tri Admaja
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Penyimpanan Barang Bukti Dan Benda Sitaan Kendaraan Bermotor Di Kepolisian (Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh) Tri Admaja; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana, menyebutkan barang bukti atau benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan negara, dilaksanankan dengan sebaik-baiknya serta tidak boleh digunakan oleh siapapun juga, dan pada Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengharuskan setiap anngota kepolisian wajib tunduk kepada peraturan yang berlaku tersebut. Akan tetapi masih terdapat barang bukti atau benda sitaan yang berada pada kepolisian tidak dirawat sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengelolaan barang bukti dan benda sitaan di kepolisian, kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti dan benda sitaan, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan barang bukti dan benda sitaan. Data yang diproleh dalam penulisan artikel ini berupa data lapangan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu memiliki keterkaitan antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktek. Hasil penelitian diketahui penyimpanan barang bukti dan benda sitaan kendaraan bermotor di kepolisan masih belum optimal dikarenakan masih terdapat barang bukti dan benda sitaan terlantar dan tidak dirawat dengan baik sesuai dengan apa yang disebutkan dalam undang-undang. Kendala dalam menjalankan tugas ini yaitu kurangnya koordinasi dengan aparatur penegak hukum, minim dan terbatasnya pengetahuan anggota terhadap barang bukti, kurangnya jumlah personel, sarana dan prasarana yang kurang memadai. Upaya yang dilakukan adalah melakukan koordinasi menyangkut tentang sarana dan prasarana dengan aparatur penegak hukum, menambah personil atau anggota dan mengontrol anggota dalam menjalankan tugas dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Disarankan kepada pemerintah melakukan revisi peraturan perundang-undang menyangkut tentang mekanisme penyimpanan dan pengelolaan Barang Bukti atau Benda Sitaan di kepolisan, agar aturan untuk kewenangannya itu lebih jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.