Geubrina Raseuki
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Penyidik Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Terhadap Tersangka Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan (Suatu Penelitian di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh) Geubrina Raseuki; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.669 KB)

Abstract

Penyidik berwenang menghentikan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP.Penghentian penyidikan suatu perkara pidana haruslah berdasar dan tidak boleh selain dari pada alasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.Akan tetapi pada kenyataannya, Penyidik Polresta Banda Aceh menghentikan suatu perkara pidana dengan alasan-alasan selain dari ketentuan di atas.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk memperoleh data primer dari penelitian lapangan melalui wawancara dari responden dan informan juga penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Penyidik dalam menerbitkan SP3 terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan didasarkan pada pertimbangan, Pertama: menggunakan kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, Pasal 15 ayat (2) huruf k jo 16 ayat (1) huruf i dan ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua: penilaian terhadap kasus yang dianggap tidak menimbulkan efek besar pada masyarakat, ketiga: banyaknya perkara yang harus diselesaikan oleh penyidik sehingga mengesampingkan perkara yang dianggap ringan dan keempat: Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai upaya penyelesaian yang lebih cepat dan sederhana. Mekanisme penghentian penyidikan dilakukan dengan cara melakukan gelar perkara secara terbatas dengan menghadirkan Kasat Reskrim, Kanit Penyidik , Kasi Propam, Kasi Vas, Kasubbagkum, pihak pelapor dan ahli. Hambatan dalam menerbitkan SP3 yaitu terkadang sewaktu-waktu pelaku menunjukkan kondisi sedang mengalami gangguan, akan tetapi pada waktu tertentu pelaku kembali menunjukkan perilaku dan kondisi jiwa yang normal.