Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan acuan atau perbandingan setiap tahunya kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah pengadilan negeri banda aceh. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yaitu adanya masalah dalam rumah tangga baik faktor internal maupun faktor eksternal, pernikahan dini yang dalam biologis mereka belum cukup mampu secara pemikiran dan tindakkan- tindakan.Perlindungan hukum yang diberikan diatur dalam UPKDRT No.23 Tahun 2004. Dari tahun 2018 sampai 2020 menunjukkan populasi kenaikan nagkat kekerasan dalam rumah tangga , pada 2018 terdapat 26 kasus, pada tahun 2019 sebanyak 19 kasus , tahun 2020 sebanyak 16 kasus dari data laporan menunjukkan angkat penurunan hal ini dikarenakan laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga hanya sedemikian dan ada kasus yang diberhentikan sehingga tidak terhitungan dalam penangangan. Saran kepada pemerintah perlu dilakukan sosialisasi UUPKDRT dan program daerah yang tindak sebatas pada institusi pemerintahan dan lembaga formal formal tetapi kepada masyarakat lebih luas. Memberikan eduksi hukum kepada masyarakat terutama mengenai kekerasan dalam tangga, menyebarkan prinsip hidup sehat anti kekerasan terhadap perempuan serta menolak kekerasan sebagai cara untukmemecahkan masalah dan membangun rumah lindung untuk korban. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.