Nadia Shafira
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Suatu Penelitian Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Kota Lhokseumawe) Nadia Shafira; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  menyebutkan bahwa “Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyidikan sampai  dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.” Pada Pasal 59 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.” Namun dalam Wilayah Hukum Kota Lhokseumawe masih sangat sering terjadi tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh anak dan anak yang berkonflik dengan hukum belum mendapatkan perlindungan yang baik. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian yang dilakukan oleh anak, perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang berhadpan dengan hukum dan hambatan dalam penanganan kasus pencurian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor anak melakukan tindak pidana pencurian disebabkan faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor keluarga dan faktor pendidikan. Perlindungan hukum kepada anak pelaku tindak pidana pencuria adalah dengan cara dilakukannya diversi dan restroactive justice dan hambatan dalam menanganin kasus tindak pidana pencurian disebabkan sangat sulit anak dalam memberikan keterangan, kurangnya tindak lanjut korban yang dirugikan terhadap laporan sehingga polisi sulit melanjutkan kasusnya, kurangnya kerja sama antara polisi dan balai permasyarakatan (BAPAS), dan belum adanya lembaga yang mengawasi tindakan restroactive justice setelah adanya  kesepakatan dari kedua belah pihak