Penipuan undian berhadiah telah terbukti secara nyata dilakukan di Kota Banda Aceh yang diselidiki oleh pihak kepolisian Kota Banda Aceh. Mengenai pengaturan tindak pidana penipuan undian berhadiah di atur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatakan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Penelitian ini bertujuanuntuk menjelaskan faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan melalui kupon undian berhadiah, bagaimana cara terjadinya tindak pidana penipuan melalui undian berhadiah, serta bagaimanakah penanggulangan tindak pidana undian berhadiah. Data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan undian berhadiah karena faktor ekonomi, faktor lingkungan hidup, faktor pergeseran sosial budaya, faktor minimnya resiko untuk tertangkap oleh pihak berwajib. Cara terjadinya pelaku langsung menghubungi korban dan menyebarkan kupon, brosur, atau surat berharga. Upaya penanggulangan upaya prenventif dan upaya represif Disarankan kepada. Polresta Banda Aceh untuk lebih meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan mengungkap kasus tindak pidana Penipuan undian berhadiah, Dinas Sosial agar dapat melakukan upaya pencegahan denga cara sosialisasi lansung kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam berita undian yang di dapatkan, kepada masyarakat agar lebih hati-hati terhadap undiah berhadiah dalam menanggapi hadiah yang akan diberikan oleh pelaku.