Nanda Arif Fadillah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Perusakan Fasilitas Perusahaan PT. Semen Indonesia dan PT. Samana Citra Agung Nanda Arif Fadillah; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.808 KB)

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 406 Ayat (1) menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan barang, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian dalam Pasal 412 KUHP dapat dimaknai bahwa kejahatan dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka ancaman pidana ditambah sepertiga, namun di wilayah Kepolisian Sektor Muara Tiga Kabupaten Pidie masih ada sekelompok orang yang melakukan tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor dan modus operandi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan serta menjelaskan proses hukum terhadap kasus perusakan fasilitas perusahaan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Muara Tiga Kabupaten Pidie. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta pengambilan data di Kepolisian Sektor Muara Tiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan berupa faktor sosial, faktor ekonomi, faktor provokasi dan faktor solidarisitas masyarakat. Modus operandi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan adalah mengajak/memanaskan suasana, menyiapkan alat perlengkapan perusakan dan membakar fasilitas perusahaan. Proses hukum terhadap kasus perusakan fasilitas perusahaan dilakukan sesuai dengan hukum positif indonesia dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Disarankan kepada perusahaan agar memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang telah dibebaskan sesuai dengan musyawarah dan kesepakatan, kepada disarankan penengak hukum agar mensosialisasikan masalah hukum dan agar mempercepat penyelesaian kasus dengan segera melengkapkan berkas acara pemeriksaan penyidikan agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.