Ida Keumala Jeumpa
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT Muhammad Novriansyah; Ida Keumala Jeumpa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.457 KB)

Abstract

Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat menegaskan bahwa ada 18 jenis perkara yang diselesaikan oleh peradilan adat gampong. Terhadap perkara penganiayaan berat tidak disebutkan atau tidak dijelaskan dalam Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008  tersebut, namun dalam kenyataannya penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat ada yang diselesaikan oleh peradilan adat gampong. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat dilakukan oleh peradilan adat, menjelaskan prosedur penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat oleh peradilan adat dan akibat hukum dari penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat oleh peradilan adat. Data penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab dilakukan penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat oleh peradilan adat adalah karena biayanya murah, penyelesaiannya cepat tidak berlarut-larut dan kedua belah pihak tidak keberatan diselesaikan secara adat. Prosedur penyelesaian secara adat dilakukan dengan diawali masuknya perkara ke kepolisan lalu pihak kepolisian menyarankan penyelesaiannya secara adat, dan dilain waktu geuchik meminta kepada pihak korban untuk penyelesaian secara adat agar penyelesiannya dilakukan dengan cara musyawarah bersama. Akibat hukum dari penyelesaian oleh peradilan adat adalah bahwa mempunyai kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak dan tidak adanya yang membawa ke pengadilan. Diharapkan kepada perangkat adat gampong agar mampu memberikan pertimbangan yang adil bagi kedua belah pihak. Dan kepada Majelis Adat Aceh agar meningkatkan sosialisasi kepada perangkat gampong tentang tata cara penyelesaian perkara pidana oleh peradilan adat sehingga proses penyelesaian secara adat yang adil dan akuntabel.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU DI WILAYAH KERJA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA LHOKSEUMAWE Siti Bismi Afina R; Ida Keumala Jeumpa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.811 KB)

Abstract

Larangan untuk mengedarkan uang palsu telah diatur dalam Pasal 245 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas Negara seolah-olah mata uang atau uang kertas yang asli dan tidak dipalsu, padahal telah ditiru atau dipalsu oleh dirinya sendiri, atau waktu diterima diketahui bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun mempunyai persediaan atau memasukkan ke Indonesia mata uang atau uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun. Meskipun demikian masih ada terjadi tindak pidana mengedarkan uang palsu di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan uang palsu, hambatan yang dialami Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang palsu dan penyebab tindak pidana mengedarkan uang palsu tidak dapat diproses di Pengadilan. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe yaitu secara preventif dengan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap tingkat kualitas rupiah palsu yang berhasil ditemukan dengan cara melakukan peningkatan kualitas ciri-ciri keaslian uang rupiah, memberikan edukasi kepada masyarakat luas, dan melakukan penanggulangan rupiah palsu dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaaan dan kehakiman. Hambatan yang dialami yaitu masyarakat enggan untuk melaporkan temuan uang palsu,dan pihak kepolisian sulit mengindetifikasikan pelaku. Penyebab tindak pidana peredaran uang palsu tidak diproses di pengadilan yaitu sulitnya mengidentifikasi pelaku penyebar pertama kalinya uang palsu tersebut sehingga tidak bisa ditindaklanjuti untuk diproses. Diharapkan kepada seluruh instansi penegak hukum dan Bank Indonesia agar lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana ini, dengan semakin aktif melakukan sosialisasi serta masyarakat harus mendukung Bank Indonesia dalam menanggulangi uang palsu apabila menemukan uang palsu agar tidak semakin banyak orang yang dirugikan.
TINDAK PIDANA PENADAHAN MESIN GENSET Arum Dipoyantie; Ida Keumala Jeumpa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.502 KB)

Abstract

Pasal 480 ayat  (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa penadahan itu Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan  penadahan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- akan tetapi masih banyak terdapat kasus tindak pidana penadahan, khususnya terhadap penadahan mesin ginset. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan proses hukum terhadap pelaku penadahan mesin genset, untuk menjelaskan faktor penyebab seseorang melakukan penadahan terhadap mesin genset dan untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh penyidik dalam proses penyelesaian tindak pidana penadahan mesin genset. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan ialah tergiur pada harga yang ditawarkan lebih murah, transaksi nya sangat mudah karena pelaku dekat dengan pencuri, serta pelaku juga membutuhkan mesin genset. Hambatan dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana penadahan sulitnya dilakukan pembuktian terhadap barang tersebut. Disarankan kepada pihak berwajib hendaknya dapat bekerja sama dengan masyarakat agar waspada terhadap penadah dan menganjurkan masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika ada aktifitas yang mencurigakan, dalam rangka penanggulangan tindak pidana penadahan mesin genset upaya yang diambil oleh satuan reserse kriminal kepolisian Polresta Banda Aceh yaitu peranan kepolisian secara preventif dan secara represif, serta diperlukan adanya kerjasama yang erat antara aparat penegak hukum (kepolisian), masyarakat dan instansi pemerintah lainnya, sehingga memberikan kemudahan bagi pihak kepolisian dalam rangka menemukan dan membuat jelas adanya kejahatan.