Abstrak- Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memeliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-“ Statistik dibutuhkan untuk melihat faktor apa saja yang menjadi penyebab naiknya tindak pidana pencurian tiap tahunnya. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak adalah faktor ekonomi, faktor pergaulan , faktor pendidikan dan faktor kontrol diri. Pelaku tindak pidana pencurian paling banyak adalah anak laki-laki dan berasal dari berbagai kalangan. Dengan jenis pencurian yang paling banyak ialah pencurian dengan pemberatan.Kata Kunci : Statistik kriminal, Pencurian, Anak Abstract - Article 362 of the Criminal Code states that "Anyone who takes something, which is entirely or partially belongs to someone else, with the intention of possessing the item against the right, is punished, for theft, with a prison sentence forever five years or a maximum fine of Rp. 900, "Statistics are needed to see what factors are the cause of crime of theft each year. Factors that cause the crime of theft committed by children are economic factors, social factors, educational factors and self-control factors. The perpetrators of theft are the most boys and come from various circles. With the type of theft the most is theft with weights.Keywords : Criminal statistics, theft, children