Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan. Namun kenyataannya dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan kurang mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah.Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan dikawasan Hutan Lindung Kabupaten Gayo Lues. Menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan cara mempelajari buku-buku teks, pendapat para sarjana, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memproleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan sudah dilaksanakan dengan baik.Yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pencegahan kurangnya jumlah petugas, kurangnya fasilitas pendukung seperti kendaraan Oprasional dan keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan upaya pencegahan sehingga tidak memungkinkan jika para petugas membuat program pencegahan tanpa adanya anggaran dana, serta dengan keterbatasan sumberdaya manusianya masih sangat rendah sementara tingkat kejahatan semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Disarankan agar Pemerintah memberi perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan, meningkatkan jumlah petugas Polisi Kehutanan. Meningkatkan anggaran dana untuk upaya pencegahan serta meningkatkan mutu atau sumberdaya manusia dibidang kehutanan. Kepada aparat penegak hukum agar menegakan hukum dengan seadil-adilnya kepada pelaku kejahatan. Kepada Polisi Kehutanan agar meningkatkan patroli rutin kedalam kawasan, menjalin kerjasama atau koordinasi dengan lembaga-lembaga lain.