Fadhel Adyaksa Purwanto
Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) Fadhel Adyaksa Purwanto; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya, proses penyelesaian dan hambatan serta usaha-usaha untuk mencegah terjadinya tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan di Kabupaten Aceh Barat. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pekerjaan turun temurun, tidak paham hukum dan sulitnya memperoleh izin usaha pertambangan, lalu proses penyelesaian tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan diproses dengan semestinya serta hambatan yaitu karena letak pertambangan yang sulit dijangkau dan terjal, belum memiliki laboratorium forensik, keterbatasan dana operasional dan vonis hakim yang dijatuhkan relatif ringan. Usaha-usaha untuk mencegahnya dengan melakukan kerjasama Kepolisian Bersama pihak kecamatan dalam melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai izin-izin dalam pertambangan, melakukan pemasangan spanduk mengenai tindak pidana pertambangan tanpa izin dan Kepolisian melakukan operasi rutin terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polresta Meulaboh. Disarankan agar adanya upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan tanpa tebang pilih hingga perkaranya tuntas, diharapkan agar meningkatkan pengawasan dengan membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi khusus penanggulangan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dan menerapkan ketentuan pidana secara kumulatif sehingga pelaku mendapatkan sanksi pidana yang berat dan membayar denda yang tinggi serta memperoleh sanksi tambahan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pertambangan, Emas, Izin Usaha Pertambangan.