Yudha Fernando
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Pelemparan Bus Oleh Anak Secara Diversi Wilayah Hukum Polres Pidie Yudha Fernando; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.998 KB)

Abstract

Dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP menyebutkan “barang siapa dengan sengaja melawan hak, membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagianya kepunyaan orang laindi hukum penjara selama-lamanya dua tahun  delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500”, Namun dalam kenyataanya masih saja terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh anak yaitu pelemparan bus, Dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyebutkan “ Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib di upayakan diversi”. Yang mana telah disebutkan dalam ayat (2) huruf a dan b. Namun pada kenyataannya tindak pidana pelemparan bus oleh anak masih terjadi di wilayah Pidie. hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan pelemparan bus adalah karena untuk mencari kesenagan saja (iseng-iseng), faktor lain karena pelemparan bus sudah menjadi pemberitaan publik yang memicu pelaku untuk juga melakukan pelemparan bus tersebut,faktor lainya adalah jika pelemparan bus tersebut berhasil merupakan kebanggaan tersendiri bagi pelaku, dan faktor lain pihak bus melajukan kendaraannya melebihi batas ketentuan yang berlaku. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian pelemparan bus secara diversi adalah dari pihak korban yaitu supir bus tidak menginginkan terjadinya diversi karena mereka menigingkan adanya pemberian ganti kerugian dan para korban mengingkan para pelaku di tahan. Dan Upaya yang dilakukan adalah dilakukan adalah musyawarah dengan pihak pelaku korban selanjutnya dilakukan pengawasan dari hasil musyawarah tersebut. Disarankan kepada pihak penegak hukum diwilayah kawasan Polres Pidie melakukan patroli pada malam-malam tertentu didalam kawasan yang rawan terjadinya kasus pelemparan bus tersebut, disarankan kepada pihak orang tua mengawasi anak-anakanya agar tidak melakukan aksi pelemparan bus pada malam hari, dan disarankan pihak bus untuk melajukan kendaraannya tidak ugal-ugalan supaya tidak memicu terjadi pelemparan bus.