Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh melakukan penggeledahan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara dan untuk mengetahui upaya penyelesaian terkait upaya penggeledahan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris (empirical legal research), yaitu mengkaji dan meneliti melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh melakukan upaya penggeledahan karena adanya dugaan barang bukti dan landasan hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Pasal 66 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Sediaan Farmanasi dan Alat Kesehatan yang berbunnyi memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan untuk memeriksa, meneliti dan mengambil contoh dan segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dan untuk upaya penyelesaian dalam upaya penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh ialah mengajukan upaya praperadilan kepada pengadilan negeri setempat. Diharapkan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh lebih menguatkan pengawasan terhadap segala kegiatan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil-nya, dan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar lebih dapat memahami setiap isi pasal yang menjadi landasan hukumnya, serta Penyidik pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh agar memiliki gelar Sarjana Hukum.