Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana korupsi kasus pengadaan barang dan jasa, menjelaskan hambatan yang didapat aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana korupsi kasus pengadaan barang dan jasa dan menjelaskan upaya dalam menanggulangi tindak pidana korupsi kasus pengadaan barang dan jasa. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis empiris dimana data didalam penulisan ini didapat dengan cara mengumpulkan data sekunder meliputi tinjauan kepustakaan, Peraturan Perundang-Undangan, website dan karya ilmiah, kemudian data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara wawancara responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui penyebabnya adanya kolusi antara penyedia dan pengelola, perencanaan yang tidak matang, dan penunjukan langsung, mengurangi kuantitas dan kualitas barang/jasa dan hukumannya sangat rendah. Hambatan yang didapat lambatnya hasil audit dari BPKP, kurangnya personil dari BPKP, adanya Pasal 205 dan 209 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan kurangnya transparansi dalam perencanaan pengadaan barang/jasa. Upaya yang dilakukan mendorong transparansi dalam pengadaan barang/jasa, tender wajib dimasukkan ke layanan pengadaan secara eletronik dan mengadakan pelatihan dan sosialisasi, dan adanya E catalog. Disarankan kepada lembaga BPKP menambahkan anggota auditor dan hakim harus bijaksana dan adil dalam memutuskan perkara, penyedia anggaran harus lebih transparan dalam pengadaan dan pihak pemerintah melalui LKPP agar lebih aktif dalam sosialisasi Perpres maupun aturan-aturan tentang pengadaan barang/jasa.