Pasal 35 huruf c Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah ditentukan bahwa “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan”. Mengenai pemidanaanya diatur dalam Pasal 39 angka 1 “setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Berdasarkan penelitian di Kecamatan Darul Imarah diketahui ada kasus membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang apa saja faktor-faktor masyarakat membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, serta menjelaskan mengapa kasus tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya tidak diproses ke pengadilan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya disebabkan karena faktor dari masyarakat sendiri yaitu kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum, dan faktor yang bersumber dari luar masyarakat sendiri yaitu kurangnya fasilitas dan sosialisasi dari pemerintah. Alasan tidak dilimpahkan ke pengadilan karena kurangnya sosialisasi, belum adanya laporan dari Dinas Kebersihan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan kurangnya fasilitas dari Dinas Badan Lingkungan Hidup Pertamanan dan Kebersihan. Disarankan partisipasi atau dukungan dari masyarakat agar sama-sama menjaga keberisihan di Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat sangat diharapkan guna untuk menunjang pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Disarankan kepada Dinas Badan Lingkungan Hidup Pertamanan dan Kebersihan agar menyediakan fasilitas yang memadai seperti container, serta disarankan Badan Lingkungan Hidup Pertamanan dan Kebersihan agar berkerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja guna demi terwujudnya efektifitas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan