Alan Maha Devan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Prostitusi Di Kalangan Pelajar Di Wilayah Hukum Polres Bireuen Alan Maha Devan; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.717 KB)

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan modus operandi praktik prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar, faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi di kalangan pelajar, dan upaya  penanggulangan tindak pidana prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar). Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian hukum empiris. Hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian artikel ini. Data tersebut kemudian di analisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi praktik prostitusi yaitu dengan cara pelaku melihat latarbelakang calon korban dalam merekrutnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi di kalangan pelajar yaitu faktor ekonomi, keluarga, lingkungan, pergaulan, gaya hidup serta faktor dari diri yang menganggap dirinya yang sudah tidak suci atau hilangnya keperawanan. Upaya penanggulangannya tehadap tindak pidana tindak prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar yaitu perlu adanya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya khususnya terhadap pergaulan anak dan tidak terjerumus dalam praktek prostitusi, serta terhadap pelaku tindak pidana prostitusi diberikan hukuman yang tegas dan sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dapat mengungkap praktek-praktek prostitusi yang ada supaya tidak ada korban selanjutnya, dan mengusut tuntas pelaku tindak pidana prostitusi, kepada masyarakat untuk bereperan aktif bekerja sama dan membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana prostitusi, serta perlu adanya sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana prostitusi yaitu selain diberikan sanksi pidana juga di berikannya sanksi adat.