Siti Rauzah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelanggaran Tidak Masuk Dinas Selama 30 (Tiga Puluh) Hari Secara Berturut-Turut Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia Siti Rauzah; Mahfud Mahfud
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.991 KB)

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran tidak masuk dinas, prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas dan hambatan Divisi Profesi dan Pengamanan dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas. Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan.Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pelanggaran tidak masuk dinas yang dilakukan oleh kepolisian adalah faktor ekonomi, budaya, moral, pengaruh lingkungan dan/atau keluarga, faktor hukum atau peraturan multitafsi.Prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Hambatan Divisi Profesi dan Pengamanan dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas adalah terduga pelanggar in absensia dalam persidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, kurangnya efektifitas dalam penyidikan maupun dalam pemeriksaan saksi dan sering terlambatnya saran pendapat hukum dari pejabat yang berwenang. Disarankan kepada pihak kepolisian resort kota Banda Aceh perlu adanya upaya untuk membenahi sikap dan perilaku dari anggota kepolisian yang sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri agar tidak terjadi peningkatan jumlah pelanggaran Kode Etik, perlu adanya upaya untuk menanggulangi dan meminimalisir agar anggota kepolisian tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri khususnya pelanggaran tidak masuk dinas.