Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu. Dalam penelitian artikel dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancara para responden dan informan. Dari hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu faktor lingkungan (pergaulan), faktor ekonomi (pengangguran), dan tidak tahunya aturan hukum (tidak tahu dan tidak sadar). Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu yaitu usaha Preventif adalah usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yaitu pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi dan usaha Represif yaitu usaha untuk melakukan penindakan dan penanganan terhadap pelanggaran menurut peraturan yang berlaku. Disarankan agar pelaku tindak pidana megedarkan mata uang rupiah palsu dijatuhkan hukuman yang lebih berat, dan pemerintah mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang mengedarkan mata uang rupiah palsu karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara khususya Bank Indonesia, dan polisi tidak hanya mencari pelaku yang megedarkan mata uang rupiah palsu namun polisi harus pro aktif dalam mencari