Muhammad Zaky Naufal
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 20/PID.B/2019/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN RUMAH DUAFA Muhammad Zaky Naufal; dahlan ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan ialah salah satu bentuk kejahatan yang dikelompokkan kedalam kejahatan harta benda orang. Ketentuan mengenai kejahatan ini diatur dalam Pasal 378 Buku II KUHP. Mengatur tentang penipuan dalam arti sempit (Oplichting) dan dalam arti luas (bedrog). Perbuatan penipuan selalu ada bahkan cenderung meningkat serta berkembang di kalangan masyarakat seiring dengan adanya kemajuan ekonomi. Akan tetapi perbuatan penipuan jika di pandang dari sudut manapun sangat tercela, karena dapat menimbulkan rasa tidak saling percaya dan dapat merusak tata kehidupan masyarakat. Hasil dari penelitian yang dilakukan ini menunjukkan bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus terdakwa tindak pidana penipuan rumah duafa terhadap terdakwa Tarmizi AR tidak memberatkan tetapi meringankan. Hal tersebut tidak sesuai dengan hukuman yang terdapat dalam pasal yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum serta tidak melihat fakta-fakta dalam persidangan. Dalam unsur-unsur penipuan bahwa terdakwa sudah terbukti bersalah, maka haruslah terdakwa mendapat hukuman yang seimbang dengan apa yang telah dialakukan. Dalam kajian aspek Kepastian hukum, Keadilan, serta Kemanfaatan dalam putusan nomor 20/Pid.B/2019/PN-Bna hakim dalam memutus terdakwa sangat tidak sesuai, karena terdakwa telah terbukti bersalah dan menyakinkan telah melakukan suatu tindak pidana, maka hakim haruslah memutus terdakwa sesuai dengan perbuatannya serta kurangnya penegakan hukum terhadap terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penipuan rumah duafa.