Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, bahwa: Ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”. Kenyataannya dibeberapa kecamatan di Kota Sigli terjadi perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan berupa pembuatan tanggul pengaman jalan yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak pernah diterapkannya sanksi pidana. Tujuan penelitian ini menjelaskan alasan sanksi pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan belum diterapkan, faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian perpustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian perpustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari Undang-undang dan buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan masih belum terlaksana, karena kurangnya upaya sosialisasi yang menyeluruh, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada sanksi pidananya, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran, pembinaan dan surat perjanjian. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan meliputi faktor banyaknya kecelakaan, laju kendaraan yang cepat, lingkungan sosial, kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum serta faktor kurannya kesadaran hukum. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan terdiri dari upaya preventif dengan cara sosialisasi, pengawasan dan penertiban. Rehabilitatif seperti mengganti TPJ sesuai aturan, dan upaya represif bisa dilakukan dengan pembinaan dan peringatan. Disarankan kepada aparat berwenang untuk menganti tanggul pengaman jalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan gangguan fungsi jalan, melakukan sosialisasi-sosialisasi sebelum menerapkan aturan tanggul pengaman jalan. Memprioritaskan upaya preventif dalam menindak perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.