Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk dan upaya-upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pedofilia dalam tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa serta menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pedofilia. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan, dan penelitian kepustakaan guna kelengkapan data sekunder dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, teori-teori yang ada hubungannya dengan pedofilia yang mengalami kasus kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak itu ada beberapa bentuk diantaranya adalah pelayanan medis, pengawasan, dan lain sebagainya. Kemudian bentuk bentuk perlindungan tersebut dilakukan oleh berbagai upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi maraknya kejahatan seksual yang terjadi. namun di dalam upaya-upaya pemerintah mewujudkan perlindungan hukum tersebut, pemerintah masih mendapatkan hambatan-hambatan dalam proses pemenuhan perlindungan tersebut. Adapun hambatan-hambatan yang di dapatkan saat ini seperti pelayanan medis yang kurang maksimal artinya dalam hal ini korban belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, bantuan hukum yang jarang diberikan dikarenakan pemerintah atau lembaga swasta lainnya kurang memperhatikan korban kekerasan seksual seperti korban pedofilia ini. Disarankan kepada pemerintah melalui institusi penegak hukum ataupun lembaga-lembaga pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban seperti rehabilitasi, pelayananan medis dan korban harus ditangani secara baik sampai masa pemulihan serta pemerintah haruslah lebih proaktif lagi dalam hal melihat persoalan-persoalan korban kekerasan seksual ini atau lebih kepada perspektif korban yang harus dilindungi.