Abstrak – Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.00,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah)”.Namun dalam prakteknya masih saja terdapat pelaku tindak pidana perdagangan orang.Hasil penelitian menjelaskan bahwa Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam proses penanganan tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan melakukan pengawasan secara ketat di tempat yang dapat melancarkan lalulintas perdagangan wanita dan anak seperti, pelabuhan laut, Bandar udara dan wilayah darat seperti perbatasan daerah. Penanganan secara represif dapat dilakukan dengan cara menghukum para pelaku dengan hukuman yang tegas dengan memberikan hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kendala yang di alami adalah korban mendapat ancaman dari pelaku sehingga korban takut untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditangani oleh pihak Kepolisian.Disarankan kepada pihak Kepolisian dalam usaha penanganan tindak pidana perdagangan orang memerlukan suatu strategi yang terstruktur, terukur dan kerja sama lintas program serta lintas sektoral antara Pemerintah (Penegak Hukum) dan masyarakat.Kata Kunci : Penanggulangan, Kendala Abstract- Article 2 paragraph (1) of Law Number 21 of 2007 concerning Eradication of Crime of Trafficking in Persons which states that every person who recruits, transports, accommodates, transfers, or receives someone who is threatened with vulnerable position, entrapment of obligations or give payment of benefits related to others, for a minimum of 3 (three) years and a maximum of 15 (Fifteen) years and a minimum of a minimum fine. 120,000.00 (one hundred twenty million rupiahs) and at most Rp. 600,000,000.00 (Six hundred million rupiahs) ". But in practice there are still people who find people trafficking in persons. The results of the study are explained by those that are involved in trafficking of women and children such as seaports, regional circles and regional circles. Repressive handling can be done by punishing the perpetrators by issuing truths in accordance with the rules. Constraints are people who received people from the victims of crime to be in the process of investigation and carried out the same cases with people who were issued by the Police. Keyword: Prevention, Detention