AbstrakĀ : Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan peranan korban dalam terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan raya, hambatan kepolisian dalam menanggulangi adanya korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan raya dan upaya kepolisian dalam memenuhi hak-hak korban kejahatan pencurian dengan kekerasan di jalan raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti, kemudian dipadukan dan dianalisis menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya peranan korban dalam terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan raya, yaitu faktor adanya kesempatan timbul dari diri korban yang memicu niat jahat dari pelaku. Hambatan pihak kepolisian dalam menanggulangi adanya korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan raya adalah pelaku lintas daerah, korban yang tidak melapor, masyarakat kurang responsive dan kooperatif. Upaya pemenuhan hak-hak oleh kepolisian terhadap korban kejahatan pencurian dengan kekerasan di jalan raya adalah pihak kepolisian langsung memproses laporan korban untuk mengungkap kasusnya. Saran yang dapat ditarik berdasarkan hasil penelitian ini adalah adanya kesadaran setiap masyarakat dalam menghindari kejahatan tersebut. Korban diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam upaya memberantas tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan raya di kota Banda Aceh dengan cara secepatnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak yang berwajib. Kepada aparat kepolisian agar lebih meningkatkan efektifitas dari upaya penanggulangan adanya korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan raya.Kata Kunci : Viktimologi, Pencurian Dengan Kekerasan.