Richo Sumardana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyimpanan Dan Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur) Richo Sumardana; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Ayat (1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan  narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk menjelaskan kendala dalam penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika. Artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa,mekanisme penyimpanan barang bukti oleh pihak kejaksaan mengumpulkan benda sitaan terlebih dahulu hingga terkumpul banyak kemudian menunjuk salah satu petugas barang bukti untuk memeriksa fisik benda sitaan hingga tahap pemusnahan dan mekanisme pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yaitu jaksa membuat surat berita acara pemusnahan harus ada instansi yang terkait seperti polisi, dinas kesehatan, jaksa, wartawan dan lain-lain, kendala dalam penyimpanan yaitu belum memadainya gedung kantor, gudang dan pegawai di rupbasan juga keterbatasan anggaran dan kendala dalam pemusnahan pengeluaran izin pemusnahan barang rampasan harus di terbitkan Jaksa Agung Republik Indonesia, penentuan kondisi fisik barang rampasan narkotika harus dari intansi yang berwenang dan upaya mengatasi hambatan penyimpanan benda sitaan narkotika yaitu mengawasi petugas, menepatkan petugas yang kompeten dan mengatasi hambatan dalam pemusnahan benda sitaan narkotika Dilakukannya pemusnahan segera dan Pemusnahan sebaiknya dilakukan kondisi benda sitaan masih dalam kadar yang bagus.