Saiful Anwar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Anak Dalam Pembuktian Perkara Pidana Saiful Anwar; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.21 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur bahwa anak yang belum berumur 18 tahun dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara signifikan mengenai batasan umur anak yang boleh disumpah untuk memberikan kesaksian yang sah. Namun dalam pelaksanaannya hakim menentukan batasan umur anak dapat disumpah atau tidak disumpah yang berdampak terhadap penilaian hakim dalam pembuktian suatu perkara pidana. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kekuatan keterangan saksi anak sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana, dan menjelaskan karakteristik kasus yang melibatkan kesaksian anak dalam perkara pidana, menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak yang memberikan kesaksian dalam perkara pidana. Metode penelitian artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder diperoleh dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian kekuatan keterangan saksi anak sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dilihat dari batasan umur untuk disumpah (diatas 15 tahun) atau tidak disumpah (dibawah 15 tahun), tidak dilakukan pembagian  karakteristik perkara baik itu pidana biasa maupun pidana khusus namun terdapat beberapa perbedaannya dalam memperoleh keterangan dari anak saksi atau sebagai saksi korban, perlindungan saksi anak yang menyebutkan jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun social belum terlaksana sepenuhnya. Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No.11 Tahun 2012 mengenai batasan umur saksi anak yang disumpah, kepada lembaga terkait untuk melakukan pendampingan  kepada saksi anak tanpa membuat pembatasan terhadap tindak pidana biasa dan khusus, Supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat meningkatkan  dalam proses kinerja  dalam upaya perlindungan saksi anak.