Pasal 303 ayat (3) dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, Aceh merupakan salah satu daerah yang menerapkan syari’at Islam, tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan Qanun tersebut aturan ini digunakan sebagai dasar untuk menanggalungi tindak pidana perjudian khususnya tindak pidana perjudian dalam tradisi pacuan kuda. Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan upaya penanggulangan tindak pidana perjudian tersebut belum maksimal dilaksanakan dan bahkan tindak pidana perjudian tersebut masih dilakukan oleh beberapa masyarakat yang ada pada tradisi pacuan kuda berlangsung. Penelitian bertujuan untuk mengetahui upaya penegakkan hukum pihak kepolisian terhadap tindakan perjudian dalam tradisi Pacuan Kuda dan untuk mengetahui hambatan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian dalam acara tradisi Pacuan Kuda. Penenlitian ini merupakan metode penelitian normatif empiris, dengan memperoleh data sekunder dan bahan bacaan yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, serta mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer. Sampel yang digunakan adalah library research dan purposive sampling dari keseluruhan populasi secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian dalam tradisi pacuan kuda belum sesuai dengan yang diinginkan yaitu minimnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dan Wilayatul Hisbah, upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut meliputi upaya yang bersifat pencegahan (preventif) dan upaya yang bersifat tindakan (refresif), dalam proses upaya penegakan hukum terdapat beberapa hambatan, yakni: hambatan yang bersifat umum seperti kebiasaan yang ada di masyarakat dan kurang pemahaman masyarakat tentang hukum, serta hambatan yang bersifat khusus yaitu kurangnya pengetahuan hukum aparat penegak hukum itu sendiri.Prohibition of alcoholic drink is stated in Article 536 of Criminal Code (1) “whoever is drunk onPublic Street, it will be fined two hundred twenty-five million rupiahs. (2) If a person who violates the regulation more than one within a year, he or she is subjected the punishment stated in Article 492. However, there are, especially in Aceh, regulations in Qanun (Sharia Law) no 6 of 2014 on Jinayah law Article 16 paragraph (1) and paragraph (2). Both regulations certainly have similarities and differences regarding action, offense subject, and sanction. The purpose of this study was to explain the criminal offense regulated in Qanun No 6 of 2014 and in Indonesian Criminal Code, to explain the Khamar offense that shall be governed in Qanun no 6 of 2014 and in Indonesian Criminal Code, and to explain sanctions that apply to Khamarconsumers in Qanun no 6 of 2014 on Jnayah Law and regulation in Criminal Code. Data required in this study was secondary data. The secondary data was obtained from literature studies done by reading textbooks, regulation legislations, and opinions of academician respected to the scope of the study. The result of the study showed that the formulation of Khamar offence regulated in Qanun is that every person who deliberately drinks, produces, keeps, sells, imports, buys, brings/ picks up, or gives Khamar, to involve children, will be sentenced and if the perpetrator is business enterprise, the business will be canceled/ revoked.The sanctions stated in the Criminal Code are imprisonment, fines, or confinement. The offense subject in which a personwhoknowingly sells or asks someone to drink or sells the Khamar to children will be sentenced based on Qanun, that is, “Uqubat Hudud Cambuk (Restricted canings),” ‘Uqubat Ta’zir cambuk (discretionary canings),” fines or imprisonment. It is suggested that the revision of articles about alcoholic beverages stated in the Indonesian Criminal Codebe made. The sanctions and punishments given to the drinker and sellers of the Khamarprovide no effects to them so that the revision of the Criminal Code will be effective law principles and makes people wary of committing the Khamar crime.