Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab anggota prajurit TNI AD melakukan tindak pidana desersi. Menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana desersi TNI yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI AD. Data dalam penulisan ini melalui penelitian kepustakaan berupa membaca referensi dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, artikel pada surat kabar, Media Internet, sementara penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Data tersebut kemudian di analisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor penyebab terjadinya tindak pidana desersi yaitu faktor mental (psikologi), faktor keluarga, faktor tidak bisa mengelola keuangan dengan baik (faktor ekonomi), faktor pergaulan (lingkungan). Upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana desersi terdiri dari upaya preventif berupa pengawasan serta penyuluhan hukum tentang kewajiban dan larangan yang berlaku di lingkungan TNI AD yang sifatnya secara terus-menerus dan berkelanjutan. Upaya represif berupa penjatuhan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun sampai paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan serta penjatuhan pidana tambahan pemecatan apabila melakukan pengulangan tindak pidana desersi. Disarankan kepada setiap anggota prajurit TNI AD agar dapat memahami serta memapatuhi isi dari Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI sebagai pedoman sikap dan berprilaku seorang anggota prajurit TNI AD. Kepada setiap satuan TNI AD wajib mengadakan evaluasi faktor penyebab terjadinya tindak pidana desersi secara bertahap dan menyeluruh serta pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando TNI AD. Menindak secara tegas siapa pun anggota TNI AD yang terlibat perkara tindak pidana dengan ketetentuan hukum yang berlaku.