Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Namun kenyataannya saat ini masih ada juga modus-modus yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Tujuan penulisan artikel iniuntuk menjelaskanpelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional, hambatan yang dilakukan terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia, dan upaya yang ditempuh dalam melaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dan normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia oleh PPNS BBPOM yaitu adanya laporan kejadian dapat digunakan sebagai dasar penyidikan, karena tidak mungkin dilakukan penyidikan tanpa ada laporan kejadian yang patut diduga sebagai peristiwa tindak pidana, serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisonal yaitu terbatasnya anggaran dana serta jumlah PPNS BBPOM Kota Banda Aceh yang tidak seimbang. Upaya yang ditempuh dalam pelaksanaan penyidikan oleh PPNS BBPOM Kota Banda Aceh dengan cara melakukan penguatan sistem pengawasan obat dan makanan berbasis resiko untuk melindungi masyarakat dan peningkatan kerjasama melalui pemitraan dengan pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan.Diharapkan kepada PPNS BBPOM Kota Banda Acehuntuk lebih meningkatkan Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan dan pembinaan bagi BBPOM kemudian Perlu adanya penambahan jaringan atau institusi BBPOM di tingkat kabupaten atau kota yang sekiranya strategis dengan tujuan untuk mempermudah dalam pengawasan dan Perlu ditingkatkan koordinasi dan kerjasamaan antar penegak hukum yang ada di instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, Departemen maupun Lembaga Non Departemen.Article 197 of Law Number 36 Year 2009 on Health states any person who intentionally produce or distribute the willingness of pharmaceutical and/or medical devices that do not have a marketing authorization referred to in 106 paragraph (1) shall be punished imprisonment of 15 (fifteen) years and a fine of Rp 1,500,000,000 (one billion five hundred million rupiah). But the reality today there are also modes that perform such violations. Interest thesis iniuntuk menjelaskanpelaksanaan criminal investigations of traditional medicine circulation, the obstacles do against the circulation of traditional medicines that contain chemicals, and the efforts made in carrying out the investigations by the Civil Servant Investigators Great Hall of the Food and Drug Administration. The method used in this study is empirical and normative conduct library research and field research, literature research was conducted to obtain secondary data, while the field research conducted in order to obtain primary data through interviews with respondents and informants. The results of the research, it is known that the implementation of criminal investigations circulation of traditional medicines that contain chemicals by investigators BBPOM that their incident reports may be used as the basis for the investigation, because it is not possible to do the investigation without any incident reports is reasonably suspected as a criminal incident, and the obstacles in the implementation of criminal investigations of traditional drug distribution is the limited budget and the number of investigators BBPOM Banda Aceh unbalanced. Efforts made in the implementation of investigations by investigators BBPOM Banda Aceh in a way to strengthen food and drug supervision system based on risk to protect the community and increased cooperation through partnering with stakeholders and public participation in drug and food control. Expected to investigators BBPOM Banda Aceh to further improve Improving the quality of human resources through education, training and coaching for BBPOM then a need for additional network or institution BBPOM at district or city in which if positioned with the aim to facilitate the supervision and should be improved coordination and kerjasamaan between law enforcement agencies in other agencies such as the Police, the Attorney General, and the Department of Non Department.