Samsul Qamar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian Melalui Sistem Elektronik Di Wilayah Kota Banda Aceh Samsul Qamar; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.901 KB)

Abstract

Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),ayat (3), atauayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya penerapan sanksi pidana belum berjalan secara maksimal, hal ini dapat dilihat masih banyak ditemukan pelaku perjudian melalui sistem elektronik di sejumlah tempat yang menyediakan jasa internet di kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana penerapan penerapan sanksi tindak pidana perjudian melalui sistem elektronik dan kendala-kendala yang dialami dalam penerapan hukum terhadap tindak pidana perjudian melalui sistem elektronik di kota Banda Aceh. Data dalam penelitian ini digunakan adalah kepustakaan dan lapangan, dengan memperoleh data sekunder dan bahan bacaan yang bersifat teoritis dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, serta mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer, sampel yang digunakan purposive sampling dari keseluruhan populasi secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap perjudian melalui sistem elektronik di kota Banda Aceh belum maksimal yaitu dalam hal pembuktian mengalami kesulitan untuk mengadili pelaku perjudian melalui sistem elektronik, lemahnya kordinasi antar instansi aparat penegak hukum, kurangnya aparat penegak hukum serta kurangnya keahlian aparat hukum dalam bidang cybercrime khususnya dalam mengungkap dan memberantas perjudian melalui sistem elektronik. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi pidana agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tujuan pemidanaan, membuat pengadaan fasilitas komputer digital, melakukan pelatihan khusus mengenai digital forensik dan cybercrime dimana juga melakukan pengrekrutan dari luar aparat penegak hukum yang ahli dalam bidang cyber yaitu kalangan individu, perguruan tinggi dan yang ingin membantu Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana perjudian dalam sarana teknologi sehingga dalam hal pembuktian tidak adanya kendala dan putusan hakim dapat berjalan secara optimal.