Tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis minyak tanah, diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Namun pada kenyataannya masih ada masyarakat yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanah bersubsidi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah, serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menangulangi terjadinya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah. Data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi jenis minyak tanah yaitu faktor ekonomi, faktor mudahnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), dan faktor kurangnya pengawasan dari BPH Migas. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah adalah upaya preventif dan represif. Saran dari artikel ini adalah, Diharapkan kepada pihak BPH migas dan pihak kepolisian untuk meningkatkan razia-razia ditempat yang rawan terjadi tindak pidana serta memasang spanduk ditempat rawan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan distribusi BBM yang berisi tentang himbauan kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam rangka upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM.