Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan; faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan pajak, hambatan dalam penyelesaian tindak pidana penggelapan pajak, dan upaya pencegahan dan penanggulangan kasus tindak pidana penggelapan pajak PT. Geuruete Meugah Perkasa. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian terhadap tiga permasalahan yang telah teridentifikasi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan pajak di PT. Geurete Meugah Perkasa dipicu oleh karena adanya penolakan terhadap nilai pajak yang begitu tinggi, minimnya sosialisasi, adanya kesempatan dan keinginan, dan rendahnya rasa kepatuhan dan kesadaran hukum. Kedua, Hambatan yang ditemui dari sektor SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, dan alokasi anggaran. Ketiga, belum maksimalnya upaya penegakan hukum dalam menagani tindak pidana penggelapan pajak yang terjadi di PT. Geurete Meugah Perkasa. Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menanggapi faktor penyebab penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan pajak, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi anggaran, juga melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif dalam menyelenggarakan upaya penegakan hukum.