Nellyta Afrila Sari
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Viktimologi Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Di Tempat Umum (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polsek Syiah Kuala) Nellyta Afrila Sari; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (573.878 KB)

Abstract

Dalam Pasal 289 KUHP dikatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesususilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hasil penelitian menjelaskan bahwa alasan para korban tidak melakukan pengaduan dalam proses pengaduan korban ke para penyidik, yaitu: kejadian tersebut merupakan aib, korban takut ceritanya tidak dipercayai oleh orang-orang termasuk aparat hukum, proses hukum yang setengah-setengah/berhenti ditengah jalan, korban merasa khawatir akan adanya ancaman dikemudian hari, korban tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban, korban menyepelekan/memandang sebelah mata terhadap aparat hukum. Penyidik hanya mendapatkan bukti dari keterangan warga setempat dan bukan korban yang merupakan saksi terjadinya peristiwa kasus tersebut, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam melakukan penyidikan. Dengan alasan ini maka korban tidak ada yang melapor ke pihak yang berwajib. Proses viktimisasi terhadap korban terjadi dengan dua modus, yaitu korban di ikuti oleh pelaku pengendara bermotor dan langsung melancarkan aksinya, dan pelaku sengaja memamerkan alat vital nya dihadapan korban untuk mencari kepuasan. Dampak dari viktimisasi terhadap korban yaitu seperti trauma fisik, stress, malu, minder atau kurangnya rasa percaya diri. Diharapkan adanya upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat hukum, yaitu, Meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan penjelasan akan pentingnya melakukan pencegahan terhadap tindak pidana percabulan dan dampak hukum yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana percabulan (upaya preventif). Memberikan hukuman yang sesuai dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pencabulan. Dan bagi para korban agar dapat melaporkan kejahatan yang dialaminya kepada yang berwajib agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (upaya refresif).