Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”. Dalam prakteknya masih banyak terjadi kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Barat. Hasil penelitian menjelaskan karakteristik pelaku dan tindak pidana narkotika di Kabupaten Aceh Barat adalah dapat dilihat dari jenis kelamin pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, usia pelaku, berdasarkan tempat terjadinya dan waktu terjadinya, berdasarkan bulan terjadinya, latar belakang pendidikan pelaku, pekerjaan pelaku. pidana terhadap parapelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 dan berdasarkan jumlah pemakai dan pengedar narkotika. Upaya penanggulangannya di Kabupaten Aceh Barat adalah dengan mencari informasi dengan melakukan observasi, under cover/ melalui informasi dilapangan untuk melakukan upaya penangkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan biasanya memerlukan waktu yang sedikit lama. Dapat juga dilakukan dengan memfokuskan kegiatan pada penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan kebijakan-kebijakan melalui media komunikasi dan melalui kampanye masif yang dikemas dalam berbagai aktivitas.Disarankan kepada Pihak Kepolisian, Badan Narkotika Nasional serta instansi terkait lainnya untuk mengupayakan peningkatan kegiatan penyelidikan dan penyidikan kejahatan narkotika serta melakukan pemeratan sanksi dengan memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika.