Muhammad Herza
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PIDANA DENDA SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh) Muhammad Herza; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 1: Agustus 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.444 KB)

Abstract

Abstrak - Pasal 352 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. namun dalam kenyataannya selama ini hakim sering memutuskan pidana penjara saja terhadap pelaku penganiayaan ringan , padahal pasal tersebut bersifat alternative yaitu dapat dipilih salah satu jenis hukuman karena memuat kata “atau. Hasil penelitian menunjukkanbahwa pertimbangan hakim lebih memilih pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan ringan karena lebih berefek jera daripada pidana denda, sebab pidana denda biaya dendanya terlalu sedikit dan sangat bertentangan dengan tujuan pemidanaan.Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Hambatan, Pelaksanaan Sanksi. Abstract - Article misdemeanour assault, namely article 352 paragraph (1) of the criminal code states that misdemeanor assault shall be punished by  a maximum imprisonment of three months or a fine of up to IDR 4,500. However, in reality. Judges often only sentences the defendant with imprisonment sentence. Although the article provides a alternative punishment as it contains the word ‘’or’’. The purpose of ths study was to identify and explain the consideration of the judges in imposing imprisonment rather than fine penalty against the perpetrators of misdemeanour assault and to identify and explain the obstacles in the implementation of fine penalty against the convict.Keywords : Consideration of  judges, Obstacles, the implementation of penalty.