Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan tentang Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak diversi dapat dilakukan apabila ancaman hukuman dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. tetapi pada kenyataan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan orang dewasa diselesaikan dengan diversi ataupun secara adat. Tidak sesuai dengan apa yang di Atur dalam undang- undang. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap siswi sekolah menengah atas, upaya penegak hukum khususnya kepolisian dalam menanggulangi kasus pelecehan seksual, untuk menjelaskan apakah diversi berlaku bagi pelaku orang dewasa. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini berupa data lapangan sebagai data primer, dan peraturan perundang-undangan sebagai data skunder, mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan serta berkaitan dengan penerapannya dalam praktek. Hasil penelitian diketahui faktor penyebab terjadinya adalah Kepribadian sifat mudah diatur, mudah menuruti perintah, mudah terpengaruh, kelemahan dalam menentukan sikap, tidak berfikir secara matang dan rasional, sering terjadi interaksi, perhatian dan pengawasan orang tua/keluarga anak yang kurang, teknologi dan media massa yang mengandung unsur-unsur pornografi mudah diakses, cara berpakaian yang minim, tidak sopan, ketat. upaya yang dilakukan kepolisisan melakukan sosialisasi kesekolah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan yang lain dalam hal pencegahan, menjelaskan sanksi pidana kepada masyarakat, melakukan patroli secara teratur.diversi terhadap kasus ini dikarenakan menyangkut asas hukum yang bersifat khusus lex specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum lex generalis. Disarankan kepada orang tua dan pihak sekolah agar lebih mengawasi siswa/siswi, disarankan kepada kepolisisan untuk lebih bekerjasama dengan instansi/lembaga lain dan disarankan kepada Eksekutif dan Legislatis untuk melakukan revisi Qanun menyangkut tentang perkara yang dapat diselesaikan melalui adat istiadat, agar perbuatan yang dapat di selesaiakan oleh Qanun lebih jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.